twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)
Tampilkan postingan dengan label Introduction Into Micro Finance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Introduction Into Micro Finance. Tampilkan semua postingan

Makalah Lembaga Keuangan Mikro : IMF



BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu agenda pembangunan Indonesia, difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan dan peningkatan kesempatan kerja. Untuk menanggulangi ketiga masalah tersebut pemerintah berusaha membangkitkan sektor perekonomian mikro, pada dasarnya 97 % usaha kecil di Indonesia memiliki omset dibawah Rp. 50 Juta/tahun, meskipun batas atas omset usaha kecil adalah sampai Rp. 1 Miliar. jika Indonesia ingin menjangkau usaha kecil terutama usaha kecil-kecil atau usaha mikro tersebut semestinya secara khusus mengarahkan perhatiannya pada kelompok ini karena mereka mewakili lebih dari 33 Juta pelaku usaha. Sampai saat ini hampir belum terlihat adanya program khusus pemberdayaan usaha mikro, padahal lapisan inilah penyedia lapangan kerja terbesar di Indonesia.
Untuk mendorong usaha mikro ini sangat disadari bahwa modal bukanlah satu-satunya pemecahan, namun ketersediaan modal sangat vital untuk menjangkau hal tersebut. Untuk menjawab permasalahan keterbatasan modal serta dengan kemampuan fiskal pemerintah yang semakin berkurang, maka perlu lebih mengoptimalkan potensi lembaga keuangan yang dapat menjadi alternatif sumber dana bagi masyarakat. Salah satu kelembagaan keuangan yang dapat dimanfaatkan dan didorong untuk membiayai kegiatan perekonomian di pedesaan yang mayoritas usaha penduduknya masuk dalam segmen mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Oleh sebab itu dengan hadirnya Lembaga Keuangan Mikro dirasakan mampu memenuhi pembiayaan bagi pelaku usaha kecil maupun menengah.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
1.      LKM Berbentuk bank, yaitu BPR dan unit mikro dari bank umum
2.      LKM berbentuk Koperasi, yaitu KSP, USP, KJPS
3.      LKM bukan bank, bukan koperasi (LKM B3K) seperti BKD dan LPKD yang tidak memenuhi syarat dalam UU perbankan, BMT, dan koperasi kredit yang tidak memiliki izin pendirian koperasi, dan sebagainya.




BAB II
PEMBAHASAN

A.DEFINISI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Mandala Manurung dan Prathama Rahardja (2004: 124) menyatakan bahwa “LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha kecil”.Sementara itu menurut ahli lain, “LKM didefinisikan sebagai penyedia jasa keuangan bagi pengusaha kecil dan mikro serta berfungsi sebagai alat pembangunan bagi masyarakat pedesaan” (Soetanto Hadinoto, 2005: 72). Menurut Direktorat Pembiayaan (Deptan), (2004) dalam Ashari (2006: 148),dinyatakan bahwa “LKM dikembangkan berdasarkan semangat untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat miskin baik untuk kegiatan konsumtif maupun produktif keluarga miskin tersebut”.
Jadi, Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis.
Lembaga keuangan mikro memiliki kelebihan yang paling nyata, yaitu prosedurnya yang sederhana, tanpa agunan, hubungannya yang cair (personal relationship), dan waktu pengembalian kredit yang fleksibel (negotiable repayment). Karakteristik itu sangat sesuai dengan ciri pelaku ekonomi di perdesaan (khususnya di sektor pertanian) yang memiliki asset terbatas, tingkat pendidikan rendah dan siklus pendapatan yang tidak teratur (bergantung panen). Karakter perdesaaan seperti itulah yang ditangkap dengan baik oleh pelaku lembaga keuangan mikro, sehingga eksistensinya mudah diterima oleh masyarakat kecil. Tetapi kelemahan utama dari lembaga keuangan mikro, yakni tingkat bunga kredit yang sangat tinggi, harus diperbaiki sebab keberadaannya cenderung eksploitatif kepada masyarakat miskin. Pemerintah dapat mendesain regulasi dengan jalan membatasi tingkat suku bunga, atau memperluas akses masyarakat miskin kepada kredit formal sehingga dalam jangka panjang tingkat bunga lembaga keuangan mikro akan tertekan. Model inilah yang harus diadopsi agar kepentingan masyarakat kecil tidak dirugikan.

Fungsi dari Lembaga keuangan Mikro (LKM), yaitu:
1. Menyediakan beragam  jenis pelayanan keuangan
Keuangan mikro dalam  pengalaman masyarakat tradisional Indonesia seperti lumbung  desa,  lumbung pitih nagari dan sebagainya menyediakan pelayanan keuangan  yang  beragam  seperti tabungan, pinjaman, pembayaran, deposito maupun  asuransi.

2. Melayani rakyat miskin
Keuangan mikro hidup dan berkembang  pada awalnya memang  untuk melayani rakyat yang terpinggirkan oleh sistem keuangan formal yang ada sehingga memiliki karakteristik konstituen yang khas. 

3. Menggunakan prosedur dan mekanisme  yang kontekstual dan fleksibel
Hal ini merupakan konsekuensi dari kelompok  masyarakat yang dilayani, sehingga prosedur dan mekanisme yang dikembangkan untuk  keuangan mikro akan selalu kontekstual dan fleksibel.

B.BAITUL QIRADH AMF
Baitul Qiradh AMF adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum Koperasi yang bekerja untuk masyarakat umum terutama pelaku usaha mikro dengan melayani produk jasa microfinance (keuangan mikro). Merupakan suatu lembaga keuangan syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi ( perantara ) dari Investor dan atau Muzzaki kepada usaha mikro dan kecil, baik secara komersial atau bagi hasil maupun sosial. Dikalangan masyarakat umum khususnya di aceh disebut Baitul Qiradh dan untuk wilayah selain aceh di Indonesia masyarakat umum sering menyebutkan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu.

Baitul Qiradh AMF  berdiri pada tahun 2002, atas inisiasi tokoh masyarakat, mahasiswa/i serta pengusaha mikro di kota Banda Aceh untuk membantu pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat pra dan  pasca musibah gempa bumi dan tsunami serta korban konflik berkepanjangan di Nanggroe Aceh Darussalam. Prinsip bagi hasil ( profit sharing ) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional Baitul Qiradh AMF  secara keseluruhan. Baitul Qiradh AMF  akan berfungsi sebagai mitra usaha dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana dan disamping itu Baitul Qiradh AMF  dapat juga memberikan layanan pembinaan nasabah.



VISI
Menjadikan Baitul Qiradh AMF   terpercaya serta meningkat secara terus menerus


MISI
·         Membantu mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi pengusaha mikro dan sahabat (mitra usaha)
·         Melakukan pembangunan ekonomi rakyat serta ikut membangun perekonomian nasional.
·         Optimalisasi kualitas pengelolaan Baitul Qiradh AMF  yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, professional, transparan, terukur, berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mewujudkan kemandirian Baitul Qiradh AMF  hingga dapat meningkatkan nilai tambah secara berkelanjutan bagi pengusaha mikro & mitra usaha dengan berdasarkan Good Corporate Governance (GCG).

SASARAN

·         Terbangun dan berkembangnya jaringan system pendukung ekonomi, yaitu semakin meningkatnya mutu dan jangkauan layanan jaringan Baitul Qiradh AMF  , pengembangan SDM, produksi dan distribusi.
·         Meningkatkan produktifitas dan daya saing pelaku usaha, serta daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
·         Melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah dan nasional pada umumnya, khususnya dibidang Pemberdayaan dan Pengembangan Baitul Qiradh AMF  serta usaha kecil dan menengah berbasis masyarakat.


FUNGSI
·         Sebagai media pemberdayaan dan pengembangan ekonomi mikro serta usaha kecil dan menengah berbasis masyarakat
·         Sebagai media pengembangan ketrampilan Sumber Daya Manusia, khusunya di bidang Mikro Finance dan pemberdayaan serta pengembangan ekonomi.
·         Sebagai lembaga intermediasi dari Investor (agnia) dan atau Muzzaki (dhuafa) kepada usaha mikro dan kecil, baik secara komersial atau bagi hasil maupun sosial.
·         Sebagai fasilitator yang menfasilitasi kegiatan  usaha mikro mitra (anggota dan non anggota).


MOTTO
Kebersamaan dalam membangun ekonomi umat


ASAS

Keadilan
Baitul Qiradh AMF  mengupayakan dapat memberikan manfaat yang merata pada seluruh strata sosial masyarakat tanpa membedakan suku, ras, dan agama. Dan Baitul Qiradh AMF memberikan bagi hasil, transfer prestasi dari anggota dan non anggota serta mitra usaha dalam porsi yang adil sesuai dengan fitrah alam.

Kejujuran
Dalam arti membuka hati nurani seluruh pengelola Baitul Qiradh AMF   yang terlibat untuk senantiasa bersikap tanggung jawab langsung atau tidak langsung untuk mengangkat nilai-nilai positif dalam masyarakat;

Kemitraan
Menjalin kerjasama dari seluruh sahabat / mitra usaha yang menunjang pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan, serta menempatkan posisi antara Baitul Qiradh AMF  dan Mitra Usaha dalam hubungan sejajar sebagai mitra usaha yang saling menguntungkan dan bertanggungjawab, dimana Baitul Qiradh AMF   benar-benar berfungsi sebagai lembaga intermediary lewat produk dan jasa yang dimilikinya.

Kesederhanaan dan Kemudahan
Pengelolaan Baitul Qiradh AMF  diselenggarakan untuk anggota  dan calon anggota serta  mitra usaha didasarkan pada prosedur dan langkah-langkah-langkah yang sederhana, lebih mudah difahami dalam hal ketentuan dan aturan baik administrasi maupun teknis.

Halal, tayyib dan mubarokah
Pengelolaan Baitul Qiradh AMF   dan yang dihasilkannya selalu mengandung unsur-unsur yang halal dalam arti tidak dilarang oleh agama manapun, dan selalu menunjukkan dan menghasilkan hal-hal yang baik dalam arti tidak menjadikan atau mengakibatkan sesuatu  yang negative atau tidak sehat bagi masyarakat, dan oleh karenanya keberkahan diharapkan atas setiap kegiatannya.


PRINSIP

Partisipasi
Seluruh anggota dan calon anggota serta Mitra Usaha berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan seluruh kegiatan (para pihak ikut memberi masukan, melaksanakan dan menerima manfaat terutama keterlibatan masyarakat pengusaha mikro) sekaligus berperan melakukan kontrol.

Demokrasi
Dibangun secara kolektif adanya persamaan hak dan kewajiban, musyawarah sebagai forum pengambil keputusan  dengan merujuk pada kebenaran dan keadilan sesuai kearifan lokal.

Transparansi (Keterbukaan)
Melalui laporan keuangan Baitul Qiradh AMF   yang terbuka secara berkesinambungan, anggota dan pihak-pihak terkait dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen Baitul Qiradh AMF  .
  
Rasional dan Prospektif
Pengelolaan Baitul Qiradh AMF  dilakukan atas dasar perhitungan rasional sebagai lembaga intermediary yang harus sustain dengan menerapkan prinsip-prinsip kaída berusaha secara profesional dan kompetensi

Akuntabilitas
Pengelolaan Baitul Qiradh AMF  dapat dipertanggungjaabkan sesuai dengan konsep, koridor program, moral dan secara teknis administratif.

Universalitas
Baitul Qiradh AMF   dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin















Monitoring dan Evaluasi


Definisi Monitoring dan Evaluasi
1.      Definisi Monitoring
Beberapa pakar manajemen mengemukakan bahwa fungsi monitoring mempunyai nilai yang sama bobotnya dengan fungsi perencanaan. Conor (1974) menjelaskan bahwa keberhasilan dalam mencapai tujuan, separuhnya ditentukan oleh rencana yang telah ditetapkan dan setengahnya lagi fungsi oleh pengawasan atau monitoring. Pada umumnya, manajemen menekankan terhadap pentingnya kedua fungsi ini, yaitu perencanaan dan pengawasan (monitoring).
Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengetahui kecocokan dan ketepatan kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana yang telah disusun. Monitoring digunakan pula untuk memperbaiki kegiatan yang menyimpang dari rencana, mengoreksi penyalahgunaan aturan dan sumber-sumber, serta untuk mengupayakan agar tujuan dicapai seefektif dan seefisien mungkin. Berdasarkan kegunaannya, William Travers Jerome menggolongkan monitoring menjadi delapan macam, sebagai berikut:
1.    Monitoring yang digunakan untuk memelihara dan membakukan pelaksanaan suatu rencana dalam rangka meningkatkan daya guna dan menekan biaya pelaksanaan program.
2.   Monitoring yang digunakan untuk mengamankan harta kekayaan organisasi atau lembaga dari kemungkinan gangguan, pencurian, pemborosan, dan penyalahgunaan.
3.     Monitoring yang digunakan langsung untuk mengetahui kecocokan antara kualitas suatu hasil dengan kepentingan para pemakai hasil dengan kemampuan tenaga pelaksana.
4.    Monitoring yang digunakan untuk mengetahui ketepatan pendelegasian tugas dan wewenang yang harus dilakukan oleh staf atau bawahan.
5.     Monitoring yang digunakan untuk mengukur penampilan tugas pelaksana.
6.    Monitoring yang digunakan untuk mengetahui ketepatan antara pelaksanaan dengan perencanaan program.
7.    Monitoring yang digunakan untuk mengetahui berbagai ragam rencana dan kesesuaiannya dengan sumber-sumber yang dimiliki oleh organisasi atau lembaga.
8.      Monitoringyang digunakan untuk memotivasi keterlibatan para pelaksana.
Monitoring pada umumnya dilakukan baik pada waktu sebelum kegiatan pembinaan maupun bersamaan waktunya dengan penyelenggaraan pembinaan (pengawasan atau supervisi). Monitoring, pengawasan, dan supervisi memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Pengawasan dilakukan terhadap orang-orang yang mengelola program. Supervisi dilakukan terhadap pelaksanaan program, sedangkan monitoring dilakukan terhadap komponen-komponen program. Monitoringselain berkaitan dengan pengawasan dan supervisi, mempunyai hubungan erat dengan penilaian program.
Monitoring sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan untuk mengikuti suatu program dan pelaksanaannya secara mantap, teratur dan terus-menerus dengan cara mendengar, melihat dan mengamati, serta mencatat keadaan serta perkembangan program tersebut. Dalam seri monograf 3, UNESCO Regional Office for Education in Asia and teh Pasific, dijelaskan bahwa monitoring adalah upaya yang dilakukan secara rutin untuk mengidentifikasi pelaksanaan dari berbagai komponen program sebagaimana telah direncanakan, waktu pelaksanaan program sebagai mana telah dijadwalkan, dan kemajuan dalam mencapai tujuan program. Suherman dkk (1988) menjelaskan bahwa monitoring dapat diartikan sebagai suatu kegiatan, untuk mengikuti perkembangan suatu program yang dilakukan secara mantap dan teratur serta terus menerus.
Pengumpulan data atau informasi dalam monitoring dimaksudkan untuk mengetahui kenyataan yang sebenarnya dalam pelaksanaan program yang dipantau. Sasaran monitoring adalah kelangsungan program dan komponen-komponen program yang mencakup input, proses, output dan outcome. Pihak yang melakukan monitoring adalah pengelola program danatau tenaga profesional yang diberi tugas khusus untuk memonitor pelaksanaan program. Hasil monitoring digunakan untuk meluruskan atau memperbaiki program. Perbaikan program itu sendiri dilakukan dalam kegiatan supervisi, bukan dalam kegiatan monitoring.
Monitoring selain berkaitan dengan supervisi, juga mempunyai hubungan erat dengan evaluasi program. UNESCO (1982) mengidentifikasi lima kaitan dan perbedaan antara monitoring dan evaluasi. Pertama, fokus monitoring adalah pada program yang sedang dilaksanakan. Bukan pada konteks kegiatan yang harus dilakukan oleh pelaksana program. Sedangkan evaluasi sering dilakukan sejak perencanaan program. Kedua, monitoring menitikberatkan pada aspek kuantitatif dalam pelaksanaan program yang dapat menjadi bahan untuk kegiatan evaluasi. Evaluasi dapat melengkapi hasil monitoring dengan data tambahan yang diperlukan sesuai dengan tujuan evaluasi  yang mengarah pada aspek kualitatif. Monitoring berhubungan dengan dimensi kuantitatif tentang efektivitas program seperti banyaknya output program, sedangakn evaluasi lebih berkaitan dengan dimensi kualitatif tentang efektivitas program seperti sejauhmana output sesuai dengan norma atau standar yang telah ditentukan. Ketiga, monitoring mencakup usaha untuk mengidentifikasi faktor-faktor pendukung program, seperti faktor logistik, yang dapat membantu atau mempengaruhi penampilan program, sedangkan evaluasi mengarah pada upata menyiapkan bahan masukan untuk pengambilan keputusan tentang ketepatan perbaikan peluasan atau pengembangan program. Keempat, kontribusi yang dapat dimanfaatkan dengan segera dari hasil monitoring adalah untuk kepentingan pengelolaan program, sedangkan kontribusi evaluasi lebih terkait dengan pengambilan keputusan tentang penyusunan rancangan dan isi program. Kelima, monitoring dan evaluasi merupakan proses yang saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. Walaupun tekannya berbeda, keduanya mempunyai arah yang sama yaitu untuk meningkatkan efektivitas program.
Tujuan utama monitoring adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan program sebagai umpan balik bagi para pengelola dan pelaksana program. Informasi ini hendaknya dapat menjadi masukan bagi pihak yang berwenang untuk: a) memeriksa kembali strategi pelaksanaan program sebagaimana sudah direncanakan setelah membandingkan dengan kenyataan di lapangan, b) menemukan permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan program, c) mengetahui faktor-faktor pendungkung dan penghambat penyelenggaraan program.
Sebagaimana halnya dengan supervisi, monitoring dapat mengguanakan pendekatan langsung dan tidak langsung. Pendekatan langsung dilakukan apabila pihak yang memonitor melakukan kegiatannya pada lokasi program yang sedang dilaksanakan. Teknik-teknik yang sering digunakan dalam pendekatan ini adalah wawancara dan observasi. Kedua teknik ini digunakan untuk memantau kegiatan, peristiwa, komponen, proses, hasil dan pengaruh program yang dilaksanakan. Pendekatan tidak langsung digunakan apabila pihak yang memonitor tidak terjun langsung ke lapangan, namun dengan menelaah laporan berkala yang disampaikan oleh pada penyelenggara program, atau dengan mengirimkan kuesioner secara berkala kepada para penyelenggaranya atau pelaksana program.
Langkah-langkah pokok untuk melakukan monitoring adalah sebagai berikut. Pertama, menyusun rancangan monitoring, seperti untuk menghimpun data atau informasi tentang pelaksanaan program yang hasilnya akan dibagikan dan diserahkan kepada pengelola untuk memperbaiki pelaksanaan program, b) sasaran atau aspek-aspek yang akan dimonitor, c) faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan program, d) pendekatan metode, teknik dan instrumen monitoring, e) waktu dan jadwal kegiatan monitoring, dan f) biaya monitoring. Rancangan ini didiskusikan dengan pengelola dan penyelenggara program untuk memperoleh masukan bagi penyempurnaannya. Hasil penyempurnaan ini dapat disebut program monitoring. Kedua, melaksanakan kegiatan monoitoring dengan menggunakan pendekatan metode, teknik dan isntumen yangtela ditetapkan dalam langkah pertama. Ketiga, menyusun dan menyerahkan laporan monitoring kepada pihak pengelola atau penyelenggara program untuk digunakan bagi perbaikan atau pengembangan program.

2.      Definisi Evaluasi
Evaluasi program merupakan salah satu fungsi dari manajemen program, evaluasi program dilakukan terhadap seluruh atau sebagian unsur-unsur program serta terhadap pelaksanaan program. Evaluasi program harus dan dapat diselenggarakan secara terus menerus, berkala, dan atau sewaktu-waktu. Kegiatan evaluasi ini dapat dilakukan pada saat sebelum, sedang, atau setelah program dilaksanakan, evaluasi merupakan kegiatan yang bermaksud untuk mengetahui apakah tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai, apakah pelaksanaan program sesuai dengan rencana, dan atau dampak apa yang terjadi setelah program dilaksanakan. Evaluasi program berguna bagi pengambil keputusan untuk menetapkan apakah program akan dihentikan, diperbaiki, dimodifikasi, diperluas atau ditingkatkan.
Evaluasi adalah merupakan salah satu fungsi dari manajemen, evaluasi dilakukan terhadap seluruh atau sebagian unsur-unsur program serta terhadap pelaksanaan program. Evaluasi dapat dilakukan secara terus menerus,  berkala dan atau sewaktu-waktu pada saat sebelum, sedang dan atau setelah program dilaksanakan. Evaluasi merupakan kegiatan penting untuk mengetahui apakah tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai, apakah program sesuai dengan rencana, dan atau dampak apa yang terjadi setelah program dilaksanakan.
Pengertian lain menyebutkan bahwa evaluasi adalah: “Evaluation is the process of determining the value or worth of a program, course, or other initiative, toward the ultimate goal of making decisions about adopting, rejecting, or revising the innovation. It should not be confused with assessment, which encompasses methods for measuring or testing performance on a set of competencies. Evaluation is the more inclusive term, often making use of assessment data in addition to many other data sources”. Evaluasi adalah proses untuk menentukan nilai atau harga dari sebuah program, kursus, atau prakarsa lainnya menuju pada tujuan akhir yaitu menghasilkan keputusan mengenai penerimaan, penolakan atau perbaikan inovasi. Berbeda dengan assessment atau penilaian, yang meliputi metode untuk mengukur atau menguji kinerja dalam suatu kompetensi. Evaluasi adalah istilah yang lebih menyeluruh, sering menggunakan data penilaian sebagai tambahan terhadap jenis data lainnya yang dijadikan sumber.
Tujuan evaluasi program berfungsi sebagai pengarah kegiatan evaluasi dan sebagai acuan untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas kegiatan evaluasi program. Evaluasi pada umumnya berkaitan dengan upaya pengumpulan, pengolahan, analisis, deskripsi dan penyajian data atau informasi sebagai masukan untuk pengambilan keputusan (decision making). Berkaitan dengan tujuan evaluasi, Anderson (1978) merumuskan tujuan penilaian sebagai berikut:
1.      Memberi masukan untuk perencanaan program
2.      Memberi masukan untuk keputusan tentang kelanjutan, perluasan dan penghentian program
3.      Memperoleh informasi tentang faktor pendukung dan penghambat
4.      Memberi masukan untuk memahami landasan keilmuan bagi penilaian
Ada dua jenis evaluasi yaitu evaluasi formatif dan evaluasi sumatif. Evaluasi formatif menyediakan informasi untuk meningkatkan atau memperbaiki produk atau proses, sedangkan evaluasi sumatif menyediakan efektivitas jangka pendek atau informasi dampak jangka penjang untuk menentukan apakah akan mengadopsi atau tidak suatu produk atau proses. Evaluasi sumatif akan muncul jika suatu cara baru telah dilakukan atau diimplementasikan secara penuh dalam beberapa waktu bahkan tahun. Scriven (1967) adalah orang pertama yang membedakan antara evaluasi formatif dan evaluasi sumatif. Kemudian Stufflebeam juga membedakan sesuai di atas yaitu Proactive Evaluation untuk melayani pemegang keputusan dan Retroactive Evaluation untuk keperluan pertanggung jawaban. Evaluasi dapat mempunyai dua fungsi yaitu fungsi formatif, evaluasi dipakai untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan yang sedang berjalan. Fungsi sumatif, evaluasi dipakai untuk pertanggung jawaban, keterangan, seleksi atau lanjutan. Jadi evaluasi hendaknya membantu pengembangan implementasi, kebutuhan suatu program, perbaikan program, pertanggungjawaban, seleksi, motivasi, menambah pengetahuan dan dukungan dari mereka yang terlibat.
Kriteria yang akan dipakai untuk menilai objek evaluasi meru[akan tujuan yang paling sulit dalam evaluasi. Apabila yang diacu hanya pencapaian tujuan, maka ini memang pekerjaan yang mudah, namun ini  baru pada sebagian dari pada isu kriteria evaluasi. Pencapaian tujuan-tujuan yang penting memang merupakan salah satu kriteria yang penting. Kriteria lainnya yaitu identifikasi kebutuhan dari klien yang potensial, nilai-nilai sosial, mutu dan efisiensi dibandingkan dengan objek-objek alternatif lainnya. Tampaknya ada persetujuan diantara ahli evaluasi bahwa kriteria yang dipakai untuk menilai suatu objek tertentu hendaknya ditentukan dalam konteks objek tertentu dan fungsi evaluasinya. Jadi hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan kriteria-kriteria penilaian suatu objek adalah:
a.      Kebutuhan, ideal, dan nilai-nilai.
b.      Penggunaan yang optimal dari sumber-sumber dan kesempatan.
c.       Ketepatan efektivitas program.
d.      Pencapaian tujuan yang telah dirumuskan dan tujuan penting lainnya.
Beberapa istilah yang terkait dengan evaluasi di antaranya program, Audiensi, Instumen, data kualitatif dan kuantitatif.
Program adalah segala sesuatu yang dicoba lakukan oleh seseorang atau organisasi dengan harapan akan mendatangkan hasil atau pengaruh. Kadang-kadang informasi yang dikumpulkan digunakan untuk membuat keputusan tentang program itu misalnya bagaimana memperbaiki program, apakah akan diperluas atau dihentikan. Kadang-kadang informasi hanya berpengaruh secara tidak langsung terhadap keputusan, atau mungkin juga tidak dihiraukan sama sekali karena merugikan pimpinan. Terlepas bagaimana akhir dari kegunaannya suatu evaluasi program harus mengumpulkan informasi yang valid, yang dapat dipercaya, dan yang berguna untuk program yang dievaluasi.
Audiensi, evaluasi selalu mempunyai bermacam-macam audiensi (peminat, pemakai, pelanggan), audiensi yaitu orang yang secara langsung atau tidak langsung berurusan dengan evaluasi. Pada umumnya peminat untuk informasi yang dikumpulkan selama program berjalan terdiri atas perencana program, manajer program, dan karyawan yang menjalankan program. Peminat lainnya mungkin penerima layanan atau hasil evaluasi. Bila program itu akan dikembangkan lebih luas, atau akan diterbitkan ke surat kabar,  maka masyarakat juga menjadi audiensi. Jadi audiensi ialah sekelompok orang yang harus diperhitungkan apabila akan melakukan evaluasi.
Instrumen, intrumen termasuk tes, kuesioner, observasi, interview atau wawancara, laporan ceklis, dan alat-alat ukur lainnya. Data kualitatif dan kuantitatif, merupakan data yang berhubungan dengan informasi yang dikumpulkan dalam suatu evaluasi. Data kualitatif akan berupa atau berbentuk kata-kata atau keterangan tentang kejadian, transkrip wawancara , dan dokumen tertulis. Kata-kata harus dibaca untuk artinya dan iluminasi artinya, tafsiran kejadian dapat digambarkan sebagai tujuan pokok analisis data kualitatif. Data kuantitatif, data berupa angka-angka, analissi data kuantitatif berpendapat kalau ada ia akan berupa jumlah dan dapat diukur. Data kuantitatif memberi jawaban untuk pertanyaan: berapa? Samapi seberapa jauh? Dan berapa banyak? Sebagai tambahan analisis data kuantitatif mencari hubungan antara jumlah (kuantitas), misalnya sikap yang lebih positif terhadap program berhubungan dengan penerimaan informasi yang lebih banyak tentang program itu?
Kedua data tersebut biasanya dipelukan dalam evaluasi lengkap, masing-masing saling mendukung dan saling melengkapi. Data kualitatif sering ditransformasi menjadi data kuantitatif dengan prosedur koding,