BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Akad
Musyarakah adalah akad kerjasama yang didasarkan atas bagi hasil. Berbeda dengan
akad mudharabah di mana pemilik dana menyerahkan modal sebesar 100% dana
pengelola dana berkontribusi dalam kerja.
Dalam
akad musyarakah ,para mitra berkontribusi dalam modal maupun kerja. Keuntungan dari
usaha syariah akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang disepakati
para mitra ketika akad, sedangkan kerugian akan ditanggung para mitra sesuai dengan
proporsi modal.Para mitra melakukan akad musyarakah dilandasi dengan keinginan kuat
untuk meningkatkan harta kekayaan yang dimilikinya melalui kerjasama diantara mereka.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN AKAD MUSYARAKAH
Menurut
Afzalur Rahman, seorang Deputy Secretary
General in The Musalim School Trust , secara bahasa al-syirkah berarti
al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara
masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari akad
musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan.
Dewan
syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai
akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di
mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana. Para mitra bersama-sama
menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam masyarakat,
baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat
mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya
secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi
musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas. Musyarakah
merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal
mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama
menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama
mengelola usaha tersebut. Dimana modal yang ada harus digunakan dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan
untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizing mitra
lainnya.
Setiap
mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan Ia menjadi wakil mitra lain
juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak dapat
lepas tangan dari aktivitas yang di lakukan mitra lainnya dalam menjalankan
aktivitas bisnis yang normal.
Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi, dsb.
Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi, dsb.
Apabila
usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra
sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase maupun periodenya
harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila
rugi akan didistribusikan kepada para mitra sesuai dengan porsi modal dari
setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prinsip system keuangan syariah yaitu
pihak-pihak yang yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama
menanggung (berbagi) risiko.
Pada
dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya
karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi
al ghurmi). Namun demikian, untuk mecegah mitra melakukan kelalaian, melakukan
kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati,
diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga.
PSAK NO 106 par 7 memberikan contoh yang disengaja yaitu :
a.
pelanggaran terhadap akad; antara
lain penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya, dan pendapatan
operasional.
b.
pelaksanaan yang tidak sesuai
dengan prinsip syariah dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran islam
tentang ta’awun (gotong royong), ukhwah (persaudaraan) dan keadilan.
Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzara’ah.Bila bibitnya berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah. Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat (Karim, 2003). Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja sama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya dsb.
Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzara’ah.Bila bibitnya berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah. Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat (Karim, 2003). Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja sama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya dsb.
B. JENIS AKAD MUSYARAKAH
Bedasarkan eksistensi :
1.
Syirkah Al Milk
Mengandung arti kepemilikan
bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih
memperoleh kepimilikan bersama (joing) atas suatu kekayaan (aset) misalnya dua
orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta
kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi.
Skema Musyarakah
2.
Syirkah Al’uqud (kontrak)
Syirkah Al’uqud yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepekatan
dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mecapai tujuan tertentu. Setiap
mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan bekerja, serta
berbagi keuntungan dan kerugian.
Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al’quid dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al’quid dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
ü Syirkah Abdan (syirkah fisik), disebut juga syirkah a’mal (syirkah
kerja) atau syirkah shanaa’I (syirkah para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah
penerimaan).
ü Syirkah wujuhadalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing
pihak sama sekali tidak menyertekan modal. Mereka menjalankan usahanya
berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.
ü Syirkah ‘Inan (negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan
kompisisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah tidak sama, baik dalam
hal modal maupun pekerjaan.
ü Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan
kompisisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal,
pekerjaan, agama, keuntungan, maupun risiko kerugian.
0 komentar:
Posting Komentar