twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Makalah Akad Musyarakah



BAB I
PENDAHULUAN
Akad Musyarakah adalah akad kerjasama yang didasarkan atas bagi hasil. Berbeda dengan akad mudharabah di mana pemilik dana menyerahkan modal sebesar 100% dana pengelola dana berkontribusi dalam kerja.
Dalam akad musyarakah ,para mitra berkontribusi dalam modal maupun kerja. Keuntungan dari usaha syariah akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang disepakati para mitra ketika akad, sedangkan kerugian akan ditanggung para mitra sesuai dengan proporsi modal.Para mitra melakukan akad musyarakah dilandasi dengan keinginan kuat untuk meningkatkan harta kekayaan yang dimilikinya melalui kerjasama diantara mereka.

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN AKAD MUSYARAKAH
Menurut Afzalur Rahman, seorang  Deputy Secretary General in The Musalim School Trust , secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari akad musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan.
Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai  akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana. Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai  sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah  dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas. Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Dimana modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizing mitra lainnya.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan Ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang di lakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal.
Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi, dsb.
Apabila usaha tersebut  untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase maupun periodenya harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didistribusikan kepada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prinsip system keuangan syariah yaitu pihak-pihak yang yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung (berbagi) risiko.
Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). Namun demikian, untuk mecegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga.
PSAK NO 106 par 7 memberikan contoh yang disengaja yaitu :
a.       pelanggaran terhadap akad; antara lain penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya, dan pendapatan operasional.
b.      pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhwah (persaudaraan) dan keadilan.
Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzara’ah.Bila bibitnya berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah. Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat (Karim, 2003). Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja sama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya dsb. 


B. JENIS AKAD MUSYARAKAH
Bedasarkan eksistensi :
1.       Syirkah Al Milk
Mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepimilikan bersama (joing) atas suatu kekayaan (aset) misalnya dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi.
Skema Musyarakah
2.       Syirkah Al’uqud (kontrak)
Syirkah Al’uqud yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepekatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mecapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan bekerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian.
Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al’quid dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
ü  Syirkah Abdan (syirkah fisik), disebut juga syirkah a’mal (syirkah kerja) atau syirkah shanaa’I (syirkah para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah penerimaan).
ü  Syirkah wujuhadalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertekan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.
ü  Syirkah ‘Inan (negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan kompisisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
ü  Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan kompisisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan, maupun risiko kerugian.





 

0 komentar:

Posting Komentar