BAB
I
PENDAHULUAN
Salah
satu agenda pembangunan Indonesia, difokuskan pada penanggulangan kemiskinan,
pengurangan kesenjangan dan peningkatan kesempatan kerja. Untuk menanggulangi
ketiga masalah tersebut pemerintah berusaha membangkitkan sektor perekonomian
mikro, pada dasarnya 97 % usaha kecil di Indonesia memiliki omset dibawah Rp.
50 Juta/tahun, meskipun batas atas omset usaha kecil adalah sampai Rp. 1 Miliar.
jika Indonesia ingin menjangkau usaha kecil terutama usaha kecil-kecil atau
usaha mikro tersebut semestinya secara khusus mengarahkan perhatiannya pada
kelompok ini karena mereka mewakili lebih dari 33 Juta pelaku usaha. Sampai
saat ini hampir belum terlihat adanya program khusus pemberdayaan usaha mikro,
padahal lapisan inilah penyedia lapangan kerja terbesar di Indonesia.
Untuk
mendorong usaha mikro ini sangat disadari bahwa modal bukanlah satu-satunya
pemecahan, namun ketersediaan modal sangat vital untuk menjangkau hal tersebut.
Untuk menjawab permasalahan keterbatasan modal serta dengan kemampuan fiskal
pemerintah yang semakin berkurang, maka perlu lebih mengoptimalkan potensi
lembaga keuangan yang dapat menjadi alternatif sumber dana bagi masyarakat.
Salah satu kelembagaan keuangan yang dapat dimanfaatkan dan didorong untuk
membiayai kegiatan perekonomian di pedesaan yang mayoritas usaha penduduknya
masuk dalam segmen mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Oleh sebab itu
dengan hadirnya Lembaga Keuangan Mikro dirasakan mampu memenuhi pembiayaan bagi
pelaku usaha kecil maupun menengah.
Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
1. LKM
Berbentuk bank, yaitu BPR dan unit mikro dari bank umum
2. LKM
berbentuk Koperasi, yaitu KSP, USP, KJPS
3. LKM
bukan bank, bukan koperasi (LKM B3K) seperti BKD dan LPKD yang tidak memenuhi
syarat dalam UU perbankan, BMT, dan koperasi kredit yang tidak memiliki izin
pendirian koperasi, dan sebagainya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.DEFINISI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Mandala Manurung dan Prathama Rahardja
(2004: 124) menyatakan bahwa “LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan
pelayanan jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para
pengusaha kecil”.Sementara itu menurut ahli lain, “LKM didefinisikan sebagai
penyedia jasa keuangan bagi pengusaha kecil dan mikro serta berfungsi sebagai
alat pembangunan bagi masyarakat pedesaan” (Soetanto Hadinoto, 2005: 72).
Menurut Direktorat Pembiayaan (Deptan), (2004) dalam Ashari (2006:
148),dinyatakan bahwa “LKM dikembangkan berdasarkan semangat untuk membantu dan
memfasilitasi masyarakat miskin baik untuk kegiatan konsumtif maupun produktif
keluarga miskin tersebut”.
Jadi, Lembaga Keuangan
Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan
penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat
berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis.
Lembaga keuangan mikro memiliki
kelebihan yang paling nyata, yaitu prosedurnya yang sederhana, tanpa agunan,
hubungannya yang cair (personal relationship), dan waktu pengembalian
kredit yang fleksibel (negotiable repayment). Karakteristik itu sangat
sesuai dengan ciri pelaku ekonomi di perdesaan (khususnya di sektor pertanian)
yang memiliki asset terbatas, tingkat pendidikan rendah dan siklus pendapatan
yang tidak teratur (bergantung panen). Karakter perdesaaan seperti itulah yang
ditangkap dengan baik oleh pelaku lembaga keuangan mikro, sehingga
eksistensinya mudah diterima oleh masyarakat kecil. Tetapi kelemahan utama dari
lembaga keuangan mikro, yakni tingkat bunga kredit yang sangat tinggi, harus
diperbaiki sebab keberadaannya cenderung eksploitatif kepada masyarakat miskin.
Pemerintah dapat mendesain regulasi dengan jalan membatasi tingkat suku bunga,
atau memperluas akses masyarakat miskin kepada kredit formal sehingga dalam
jangka panjang tingkat bunga lembaga keuangan mikro akan tertekan. Model inilah
yang harus diadopsi agar kepentingan masyarakat kecil tidak dirugikan.
Fungsi
dari Lembaga keuangan Mikro (LKM), yaitu:
1. Menyediakan beragam
jenis pelayanan keuangan
Keuangan mikro dalam pengalaman masyarakat
tradisional Indonesia seperti lumbung desa, lumbung pitih nagari
dan sebagainya menyediakan pelayanan keuangan yang beragam
seperti tabungan, pinjaman, pembayaran, deposito maupun asuransi.
2. Melayani rakyat miskin
Keuangan mikro hidup dan berkembang pada awalnya
memang untuk melayani rakyat yang terpinggirkan oleh sistem keuangan
formal yang ada sehingga memiliki karakteristik konstituen yang khas.
3. Menggunakan prosedur dan
mekanisme yang kontekstual dan fleksibel
Hal ini merupakan konsekuensi dari kelompok
masyarakat yang dilayani, sehingga prosedur dan mekanisme yang dikembangkan
untuk keuangan mikro akan selalu kontekstual dan fleksibel.
B.BAITUL
QIRADH AMF
Baitul Qiradh AMF adalah sebuah
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum Koperasi yang bekerja untuk
masyarakat umum terutama pelaku usaha mikro dengan melayani produk jasa
microfinance (keuangan mikro). Merupakan suatu lembaga keuangan syariah yang berfungsi
sebagai lembaga intermediasi ( perantara ) dari Investor dan atau Muzzaki
kepada usaha mikro dan kecil, baik secara komersial atau bagi hasil maupun
sosial. Dikalangan masyarakat umum khususnya di aceh disebut Baitul Qiradh dan
untuk wilayah selain aceh di Indonesia masyarakat umum sering menyebutkan Baitul
Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu.
Baitul Qiradh AMF berdiri pada tahun
2002, atas inisiasi tokoh masyarakat, mahasiswa/i serta pengusaha mikro di kota
Banda Aceh untuk membantu pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat pra
dan pasca musibah gempa bumi dan tsunami
serta korban konflik berkepanjangan di Nanggroe Aceh Darussalam. Prinsip bagi
hasil ( profit sharing ) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi
operasional Baitul Qiradh AMF secara
keseluruhan. Baitul Qiradh AMF akan
berfungsi sebagai mitra usaha dengan penabung maupun dengan pengusaha yang
meminjam dana dan disamping itu Baitul Qiradh AMF dapat juga memberikan layanan pembinaan
nasabah.
VISI
Menjadikan Baitul Qiradh AMF terpercaya serta meningkat secara
terus menerus
MISI
·
Membantu
mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi pengusaha mikro dan sahabat (mitra
usaha)
·
Melakukan
pembangunan ekonomi rakyat serta ikut membangun perekonomian nasional.
·
Optimalisasi
kualitas pengelolaan Baitul Qiradh AMF yang sesuai
dengan kaidah-kaidah syariah, professional, transparan, terukur, berdaya guna
dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mewujudkan kemandirian Baitul Qiradh
AMF hingga dapat meningkatkan nilai tambah
secara berkelanjutan bagi pengusaha mikro & mitra usaha dengan berdasarkan
Good Corporate Governance (GCG).
SASARAN
· Terbangun dan berkembangnya jaringan system pendukung
ekonomi, yaitu semakin meningkatnya mutu dan jangkauan layanan jaringan Baitul Qiradh
AMF ,
pengembangan SDM, produksi dan distribusi.
·
Meningkatkan
produktifitas dan daya saing pelaku usaha, serta daya beli dan kesejahteraan
masyarakat.
·
Melaksanakan
dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan daerah dan nasional pada umumnya, khususnya dibidang Pemberdayaan
dan Pengembangan Baitul Qiradh AMF serta
usaha kecil dan menengah berbasis masyarakat.
FUNGSI
·
Sebagai media
pemberdayaan dan pengembangan ekonomi mikro serta usaha kecil dan menengah
berbasis masyarakat
·
Sebagai media
pengembangan ketrampilan Sumber Daya Manusia, khusunya di bidang Mikro Finance
dan pemberdayaan serta pengembangan ekonomi.
· Sebagai lembaga
intermediasi dari Investor (agnia) dan atau Muzzaki (dhuafa) kepada usaha mikro
dan kecil, baik secara komersial atau bagi hasil maupun sosial.
·
Sebagai
fasilitator yang menfasilitasi kegiatan
usaha mikro mitra (anggota dan non anggota).
MOTTO
Kebersamaan dalam membangun ekonomi umat
ASAS
Keadilan
Baitul Qiradh AMF mengupayakan dapat memberikan manfaat yang
merata pada seluruh strata sosial masyarakat tanpa membedakan suku, ras, dan
agama. Dan Baitul Qiradh AMF memberikan bagi hasil, transfer prestasi dari
anggota dan non anggota serta mitra usaha dalam porsi yang adil sesuai dengan
fitrah alam.
Kejujuran
Dalam arti membuka hati nurani seluruh pengelola Baitul Qiradh AMF yang terlibat untuk senantiasa bersikap
tanggung jawab langsung atau tidak langsung untuk mengangkat nilai-nilai
positif dalam masyarakat;
Kemitraan
Menjalin kerjasama dari seluruh sahabat / mitra usaha yang menunjang
pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan,
serta menempatkan posisi antara Baitul Qiradh AMF dan Mitra Usaha dalam hubungan sejajar
sebagai mitra usaha yang saling menguntungkan dan bertanggungjawab, dimana
Baitul Qiradh AMF benar-benar berfungsi
sebagai lembaga intermediary lewat produk dan jasa yang dimilikinya.
Kesederhanaan dan Kemudahan
Pengelolaan Baitul Qiradh AMF diselenggarakan untuk anggota dan calon anggota serta mitra usaha didasarkan pada prosedur dan langkah-langkah-langkah
yang sederhana, lebih mudah difahami dalam hal ketentuan dan aturan baik
administrasi maupun teknis.
Halal, tayyib dan mubarokah
Pengelolaan Baitul Qiradh AMF dan yang dihasilkannya selalu mengandung
unsur-unsur yang halal dalam arti tidak dilarang oleh agama manapun, dan selalu
menunjukkan dan menghasilkan hal-hal yang baik dalam arti tidak menjadikan atau
mengakibatkan sesuatu yang negative atau
tidak sehat bagi masyarakat, dan oleh karenanya keberkahan diharapkan atas
setiap kegiatannya.
PRINSIP
Partisipasi
Seluruh anggota dan calon anggota serta Mitra Usaha berperan aktif dalam
perencanaan, pelaksanaan seluruh kegiatan (para pihak ikut memberi masukan,
melaksanakan dan menerima manfaat terutama keterlibatan masyarakat pengusaha
mikro) sekaligus berperan melakukan kontrol.
Demokrasi
Dibangun secara kolektif adanya persamaan hak dan kewajiban, musyawarah
sebagai forum pengambil keputusan dengan
merujuk pada kebenaran dan keadilan sesuai kearifan lokal.
Transparansi (Keterbukaan)
Melalui laporan keuangan Baitul Qiradh AMF
yang terbuka secara berkesinambungan, anggota dan pihak-pihak terkait
dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen Baitul Qiradh AMF .
Rasional dan Prospektif
Pengelolaan Baitul Qiradh AMF
dilakukan atas dasar perhitungan rasional sebagai lembaga intermediary
yang harus sustain dengan menerapkan prinsip-prinsip kaída berusaha secara
profesional dan kompetensi
Akuntabilitas
Pengelolaan Baitul Qiradh AMF dapat
dipertanggungjaabkan sesuai dengan konsep, koridor program, moral dan secara
teknis administratif.
Universalitas
Baitul Qiradh AMF dalam mendukung
operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan dalam
masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin
0 komentar:
Posting Komentar