twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Makalah Lembaga Keuangan Mikro : IMF



BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu agenda pembangunan Indonesia, difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan dan peningkatan kesempatan kerja. Untuk menanggulangi ketiga masalah tersebut pemerintah berusaha membangkitkan sektor perekonomian mikro, pada dasarnya 97 % usaha kecil di Indonesia memiliki omset dibawah Rp. 50 Juta/tahun, meskipun batas atas omset usaha kecil adalah sampai Rp. 1 Miliar. jika Indonesia ingin menjangkau usaha kecil terutama usaha kecil-kecil atau usaha mikro tersebut semestinya secara khusus mengarahkan perhatiannya pada kelompok ini karena mereka mewakili lebih dari 33 Juta pelaku usaha. Sampai saat ini hampir belum terlihat adanya program khusus pemberdayaan usaha mikro, padahal lapisan inilah penyedia lapangan kerja terbesar di Indonesia.
Untuk mendorong usaha mikro ini sangat disadari bahwa modal bukanlah satu-satunya pemecahan, namun ketersediaan modal sangat vital untuk menjangkau hal tersebut. Untuk menjawab permasalahan keterbatasan modal serta dengan kemampuan fiskal pemerintah yang semakin berkurang, maka perlu lebih mengoptimalkan potensi lembaga keuangan yang dapat menjadi alternatif sumber dana bagi masyarakat. Salah satu kelembagaan keuangan yang dapat dimanfaatkan dan didorong untuk membiayai kegiatan perekonomian di pedesaan yang mayoritas usaha penduduknya masuk dalam segmen mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Oleh sebab itu dengan hadirnya Lembaga Keuangan Mikro dirasakan mampu memenuhi pembiayaan bagi pelaku usaha kecil maupun menengah.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
1.      LKM Berbentuk bank, yaitu BPR dan unit mikro dari bank umum
2.      LKM berbentuk Koperasi, yaitu KSP, USP, KJPS
3.      LKM bukan bank, bukan koperasi (LKM B3K) seperti BKD dan LPKD yang tidak memenuhi syarat dalam UU perbankan, BMT, dan koperasi kredit yang tidak memiliki izin pendirian koperasi, dan sebagainya.




BAB II
PEMBAHASAN

A.DEFINISI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Mandala Manurung dan Prathama Rahardja (2004: 124) menyatakan bahwa “LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha kecil”.Sementara itu menurut ahli lain, “LKM didefinisikan sebagai penyedia jasa keuangan bagi pengusaha kecil dan mikro serta berfungsi sebagai alat pembangunan bagi masyarakat pedesaan” (Soetanto Hadinoto, 2005: 72). Menurut Direktorat Pembiayaan (Deptan), (2004) dalam Ashari (2006: 148),dinyatakan bahwa “LKM dikembangkan berdasarkan semangat untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat miskin baik untuk kegiatan konsumtif maupun produktif keluarga miskin tersebut”.
Jadi, Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis.
Lembaga keuangan mikro memiliki kelebihan yang paling nyata, yaitu prosedurnya yang sederhana, tanpa agunan, hubungannya yang cair (personal relationship), dan waktu pengembalian kredit yang fleksibel (negotiable repayment). Karakteristik itu sangat sesuai dengan ciri pelaku ekonomi di perdesaan (khususnya di sektor pertanian) yang memiliki asset terbatas, tingkat pendidikan rendah dan siklus pendapatan yang tidak teratur (bergantung panen). Karakter perdesaaan seperti itulah yang ditangkap dengan baik oleh pelaku lembaga keuangan mikro, sehingga eksistensinya mudah diterima oleh masyarakat kecil. Tetapi kelemahan utama dari lembaga keuangan mikro, yakni tingkat bunga kredit yang sangat tinggi, harus diperbaiki sebab keberadaannya cenderung eksploitatif kepada masyarakat miskin. Pemerintah dapat mendesain regulasi dengan jalan membatasi tingkat suku bunga, atau memperluas akses masyarakat miskin kepada kredit formal sehingga dalam jangka panjang tingkat bunga lembaga keuangan mikro akan tertekan. Model inilah yang harus diadopsi agar kepentingan masyarakat kecil tidak dirugikan.

Fungsi dari Lembaga keuangan Mikro (LKM), yaitu:
1. Menyediakan beragam  jenis pelayanan keuangan
Keuangan mikro dalam  pengalaman masyarakat tradisional Indonesia seperti lumbung  desa,  lumbung pitih nagari dan sebagainya menyediakan pelayanan keuangan  yang  beragam  seperti tabungan, pinjaman, pembayaran, deposito maupun  asuransi.

2. Melayani rakyat miskin
Keuangan mikro hidup dan berkembang  pada awalnya memang  untuk melayani rakyat yang terpinggirkan oleh sistem keuangan formal yang ada sehingga memiliki karakteristik konstituen yang khas. 

3. Menggunakan prosedur dan mekanisme  yang kontekstual dan fleksibel
Hal ini merupakan konsekuensi dari kelompok  masyarakat yang dilayani, sehingga prosedur dan mekanisme yang dikembangkan untuk  keuangan mikro akan selalu kontekstual dan fleksibel.

B.BAITUL QIRADH AMF
Baitul Qiradh AMF adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum Koperasi yang bekerja untuk masyarakat umum terutama pelaku usaha mikro dengan melayani produk jasa microfinance (keuangan mikro). Merupakan suatu lembaga keuangan syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi ( perantara ) dari Investor dan atau Muzzaki kepada usaha mikro dan kecil, baik secara komersial atau bagi hasil maupun sosial. Dikalangan masyarakat umum khususnya di aceh disebut Baitul Qiradh dan untuk wilayah selain aceh di Indonesia masyarakat umum sering menyebutkan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu.

Baitul Qiradh AMF  berdiri pada tahun 2002, atas inisiasi tokoh masyarakat, mahasiswa/i serta pengusaha mikro di kota Banda Aceh untuk membantu pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat pra dan  pasca musibah gempa bumi dan tsunami serta korban konflik berkepanjangan di Nanggroe Aceh Darussalam. Prinsip bagi hasil ( profit sharing ) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional Baitul Qiradh AMF  secara keseluruhan. Baitul Qiradh AMF  akan berfungsi sebagai mitra usaha dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana dan disamping itu Baitul Qiradh AMF  dapat juga memberikan layanan pembinaan nasabah.



VISI
Menjadikan Baitul Qiradh AMF   terpercaya serta meningkat secara terus menerus


MISI
·         Membantu mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi pengusaha mikro dan sahabat (mitra usaha)
·         Melakukan pembangunan ekonomi rakyat serta ikut membangun perekonomian nasional.
·         Optimalisasi kualitas pengelolaan Baitul Qiradh AMF  yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, professional, transparan, terukur, berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mewujudkan kemandirian Baitul Qiradh AMF  hingga dapat meningkatkan nilai tambah secara berkelanjutan bagi pengusaha mikro & mitra usaha dengan berdasarkan Good Corporate Governance (GCG).

SASARAN

·         Terbangun dan berkembangnya jaringan system pendukung ekonomi, yaitu semakin meningkatnya mutu dan jangkauan layanan jaringan Baitul Qiradh AMF  , pengembangan SDM, produksi dan distribusi.
·         Meningkatkan produktifitas dan daya saing pelaku usaha, serta daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
·         Melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah dan nasional pada umumnya, khususnya dibidang Pemberdayaan dan Pengembangan Baitul Qiradh AMF  serta usaha kecil dan menengah berbasis masyarakat.


FUNGSI
·         Sebagai media pemberdayaan dan pengembangan ekonomi mikro serta usaha kecil dan menengah berbasis masyarakat
·         Sebagai media pengembangan ketrampilan Sumber Daya Manusia, khusunya di bidang Mikro Finance dan pemberdayaan serta pengembangan ekonomi.
·         Sebagai lembaga intermediasi dari Investor (agnia) dan atau Muzzaki (dhuafa) kepada usaha mikro dan kecil, baik secara komersial atau bagi hasil maupun sosial.
·         Sebagai fasilitator yang menfasilitasi kegiatan  usaha mikro mitra (anggota dan non anggota).


MOTTO
Kebersamaan dalam membangun ekonomi umat


ASAS

Keadilan
Baitul Qiradh AMF  mengupayakan dapat memberikan manfaat yang merata pada seluruh strata sosial masyarakat tanpa membedakan suku, ras, dan agama. Dan Baitul Qiradh AMF memberikan bagi hasil, transfer prestasi dari anggota dan non anggota serta mitra usaha dalam porsi yang adil sesuai dengan fitrah alam.

Kejujuran
Dalam arti membuka hati nurani seluruh pengelola Baitul Qiradh AMF   yang terlibat untuk senantiasa bersikap tanggung jawab langsung atau tidak langsung untuk mengangkat nilai-nilai positif dalam masyarakat;

Kemitraan
Menjalin kerjasama dari seluruh sahabat / mitra usaha yang menunjang pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan, serta menempatkan posisi antara Baitul Qiradh AMF  dan Mitra Usaha dalam hubungan sejajar sebagai mitra usaha yang saling menguntungkan dan bertanggungjawab, dimana Baitul Qiradh AMF   benar-benar berfungsi sebagai lembaga intermediary lewat produk dan jasa yang dimilikinya.

Kesederhanaan dan Kemudahan
Pengelolaan Baitul Qiradh AMF  diselenggarakan untuk anggota  dan calon anggota serta  mitra usaha didasarkan pada prosedur dan langkah-langkah-langkah yang sederhana, lebih mudah difahami dalam hal ketentuan dan aturan baik administrasi maupun teknis.

Halal, tayyib dan mubarokah
Pengelolaan Baitul Qiradh AMF   dan yang dihasilkannya selalu mengandung unsur-unsur yang halal dalam arti tidak dilarang oleh agama manapun, dan selalu menunjukkan dan menghasilkan hal-hal yang baik dalam arti tidak menjadikan atau mengakibatkan sesuatu  yang negative atau tidak sehat bagi masyarakat, dan oleh karenanya keberkahan diharapkan atas setiap kegiatannya.


PRINSIP

Partisipasi
Seluruh anggota dan calon anggota serta Mitra Usaha berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan seluruh kegiatan (para pihak ikut memberi masukan, melaksanakan dan menerima manfaat terutama keterlibatan masyarakat pengusaha mikro) sekaligus berperan melakukan kontrol.

Demokrasi
Dibangun secara kolektif adanya persamaan hak dan kewajiban, musyawarah sebagai forum pengambil keputusan  dengan merujuk pada kebenaran dan keadilan sesuai kearifan lokal.

Transparansi (Keterbukaan)
Melalui laporan keuangan Baitul Qiradh AMF   yang terbuka secara berkesinambungan, anggota dan pihak-pihak terkait dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen Baitul Qiradh AMF  .
  
Rasional dan Prospektif
Pengelolaan Baitul Qiradh AMF  dilakukan atas dasar perhitungan rasional sebagai lembaga intermediary yang harus sustain dengan menerapkan prinsip-prinsip kaída berusaha secara profesional dan kompetensi

Akuntabilitas
Pengelolaan Baitul Qiradh AMF  dapat dipertanggungjaabkan sesuai dengan konsep, koridor program, moral dan secara teknis administratif.

Universalitas
Baitul Qiradh AMF   dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin















0 komentar:

Posting Komentar